DPRD: KPC tanggung jawab atas pencemaran Sungai Sangatta

ketua komisi iii dprd kabupaten kutai timur kalimantan timur, kasmidi bulang menegaskan, pt kaltim prima coal (kpc) harus bertanggungjawab pada pencemaran serta kerusakan sungai yang disebabkan pembuangan limbah tambang batubara ke sungai sangatta.

menurut kasmidi bulang (anggota dprd daripada fraksi golkar), manakala memang banyak bukti-bukti kesengajaan bagian pt kpc mengotori sungai dengan membuang limbah tambang, harus bertanggungjawab jika terjadi pecemaran sungai serta lingkungan.

sungai sangatta adalah sumber pemakaian puluhan ribu manusia juga ribuan habitat di dalamnya, oleh karenanya wajib untuk dijaga bukan dirusak. kpc dan wajib menjalankanya, kata kasmidi bulang, pada ruang kerjanya, senin.

bila pembuangan limbah tambang ini terus-menerus diselenggarakan, dengan demikian di beberapa tahun kedepan, sungai sangatta mau dangkal serta mengalami penyempitan. keuntungan ini menyebabkan terjadinya abrasi serta rusaknya lingkungan.

kata kasmidi bulang, dan serta ketua alumni perhimpunan tambang universitas veteran republik indonesia (uvri) makassar wilayah kalimantan timur ini, kpc sebagai perusahaan raksasa kelas dunia harus memiliki komitmenmemelihara lingkungan termasuk sungai.

selain meminta kpc fokus kelestarian sungai dan lingkungan melalui tidak mencemari sungai, pihaknya dan meminta untuk badan lingkungan hidup (blh) kutai timur secara rutin menggarap pengawasan juga monitoring kondisi sungai, baik sungai sangatta, bengalon ataupun sungai lain dalam kutai timur, yang terkandung kegiatan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

dprd dan akan mengusulkan kepada zat pimpinan dprd agar membuat jadwalkunjungan dipercaya untuk menikmati langsung kondisi sebenarnya semisal dan dalam ini dikeluhkan warga, ujar kasmidi bulang.

anggota dprd piter palinggi dan menungkapkan, kpc harus ikut bertanggung jawab terhadap aliran limbah tambang dan mengalir ke sungai sangatta serta dan mengalir ke pemukiman penduduk karena berdampak pada warga.

telah terjadi pendangkalan sungai sangatta akibat lumpur tambang, oleh karenanya kpc harus bertanggungjawab melakukan pengerukan sungai, papar piter palinggi.

sebelumnya, direktur utama perusda pdam kutai timur, aji mirni mawarni dengan kepala jenis produksi perusda pdam kutai timur, suparjan mengatakan, kuat dugaan sungai sangatta tercemar akibat buangan limbah dsertai lumpur daripada tambang pt kpc.

kata suparjan, salah Salah satu penyebab keruhnya sungai sangatta karena keberadaan buangan limbah tambang dan berasal dari sungai bendili. dengan demikian dari tersebut kami mampu simpulkan jika kekeruhan sungai sangatta berasal daripada sungai bendili, katanya.

kami serta sudah memantau segera ke objek wisata pertemuan sungai bendili melalui sungai sangatta dengan mengambil contoh air pada tiga titik berbeda, dan telah amat terlihat perbedaannya, menarik tingkat kekeruhan maupun kualitas berbeda, ujarnya.

kami, perusda pdam sudah mengerjakan pengujian laboratorium pada samarinda dan hasilnya, tingkat kekeruhannya sangat tinggi, yakni dalam atas 200 ntu. padahal idealnya air baku melalui standar kekeruhan selama bawah 200 ntu masih dapat diolah, tutur suparjan, senin.

ia mengatakan, tingginya tingkat kekeruhan menyebabkan beberapa pdam dihentikan produksinya sebab jika dipaksakan biaya produksi sangat tinggi. diperlukan obat yang lumayan banyak agar menetralkannya sebelum diolah, ujarnya.

Informasi Lainnya: