komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom selama kasus suap pada sejumlah anggota komisi ix dpr periode 1999-2004.
memang sejak awal kami berpendapat serta berkeyakinan bahwa miranda terlibat di kaitan dengan angka dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami hendak eksekusi langsung, tutur juru bicara kpk johan budi di jakarta, jumat.
artinya menurut johan, miranda dan tadinya ditahan dalam rumah tahanan kpk ingin dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu ingin ke lp manakala vonis sudah inkracht, tambah johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) di kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda makanya ia tetap mesti menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.
ada fakta hukum dan membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa merupakan deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar selama jumat.
artidjo mengatakan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui asli.
putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme di kamis (25/4).