menteri di negeri gamawan fauzi mengakui hingga ketika ini papua belum mempunyai perda khusus (perdasus) perihal pembagian dana otsus dan memenage pembagian dana untuk provinsi, kabupaten juga kota.
khusus supaya pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) yang membuat pembagian tersebut, papar mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan dan mengatur pembahgian itu karena itu sudah merupakan amanat undang-undang makanya berapa besar dan merupakan bagian kabupaten/kota sudah diketahui melalui tentu.
sudah waktunya mempunyai perdasus dan mengatur pembagian dana otsus sehingga daerah hapal dengan tentu berapa yang diterimanya, kata mendagri.
menurut, kalau dibanding provinsi papua barat sudah papua lebih duluan di menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).
Informasi Lainnya:
provinsi papua ketika ini telah mempunyai tujuh perdasus dan delapan perdasi, sementara yang baru pada proses tercatat lima perdasus serta delapan perdasi.
sedangkan dan belum dibahas banyak Satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dihadiri lima menteri yang lain yang juga memaparkan tentang seluruh rencana dan ingin diselenggarakan di papua.