Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, terhadap terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama juga memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang atau orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni zulkifli somad dan arifuddin yasak serta sudah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 mengenai tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap selama angka ini menyampaikan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas di apbdp 2004 kota jambi agar mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar yang disahkan dprd kota jambi dan disetujui oleh zulkifli somad untuk ketua dewan saat itu.

kedua terdakwa dan menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak dan saat tersebut dijadikan kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan mobil damkar itu pas melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya dan telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa selama angka ini adalah menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut serta sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa pada persentasi ini, agar menyelesaikan proyek tersebut tidak memenuhi proses pada pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa yang disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.