Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta ataupun apabila tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan dalam dua bulan.

dalam sidang yang diselenggarakan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah telah melanggar aturan sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan melalui keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang tentang lingkungan hidup yang menyampaikan izin pengelolaan limbah hanya lumayan pada perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tak perlu lagi mempunyai izin tersebut.

untuk diketahui, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi pada lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan dan serta diwajibkan agar meminta biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, manakala di masa Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya mau disita untuk negara, tutur majelis hakim.

majelis hakim di sidang yang diselenggarakan hingga larut malam tersebut, menungkapkan ricksy sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri melalui hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan supaya perusahaannya meminta yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika tersebut, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tidak melaksanakan bioremediasi pas melalui aturan yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana akan menggarap banding, ternyata bagian terdakwa menyampaikan baru pikir-pikir.